Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1954 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 1/1954 · PP No. 1 Tahun 1954 · PP Nomor 1 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 1953
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang: 1. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 72 tahun 1952) mengenai penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1954 bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah karena kondisi di daerah yang ditunjuk belum memungkinkan untuk memasukkan uang rupiah. Oleh karena itu, masa berlaku peraturan tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 1954. Ketentuan ini mengatur bahwa uang asing, khususnya Straits dollar, dapat digunakan di daerah seperti Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan pulau-pulau sekitarnya.

(-)

(-)