Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 5/2020 · Peraturan BPKH No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaTata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku08 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 85)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tata cara pembayaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
  2. Besaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020.
  3. Hak keuangan lainnya meliputi tunjangan perumahan, transportasi, hari raya, cuti tahunan, representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan, fasilitas kesehatan, asuransi purnajabatan, perjalanan dinas, dan pendampingan hukum.

Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas berhak menerima uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sejak tanggal pengangkatan.

1. Uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya disesuaikan dengan besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020. 2. Seluruh nominal gaji atau upah dan masing-masing komponen hak keuangan lainnya dihitung dalam bentuk nominal rupiah untuk kemudian disesuaikan dengan total uang muka yang telah diberikan. 3. Besaran hak keuangan yang telah diberikan dalam bentuk premi asuransi kesehatan dan premi purnajabatan disesuaikan dengan besaran fasilitas kesehatan dan premi purnajabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020. 4. Besaran hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan yang belum diberikan sejak tanggal pengangkatan, diberikan berdasarkan ketentuan yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 dan dihitung untuk tujuan penyesuaian.

(-)