di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2022 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini dibuat untuk memperjelas pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan tersebut mengatur bahwa tunjangan hari raya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri dalam bentuk uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang dibayarkan setiap tahun dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam masa periode jabatan.