Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2022 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 459).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini dibuat untuk memperjelas pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji.

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan tersebut mengatur bahwa tunjangan hari raya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri dalam bentuk uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang dibayarkan setiap tahun dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam masa periode jabatan.

(-)

(-)