Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2022 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Februari 2022
Tanggal Penetapan08 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional guna memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mengatur pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai oleh APBN/APBD, termasuk yang sumber pendanaannya melalui pinjaman atau hibah luar negeri. Pengadaan ini dapat dilakukan melalui tender internasional, seleksi internasional, atau penunjukan langsung. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa internasional harus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pengadaan serta mewujudkan value for money. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan rencana strategis pengadaan, metode pemilihan penyedia, dan penggunaan sistem pengadaan secara elektronik.

1. Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762). 2. Kontrak Pengadaan yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

1. Peserta Pemilihan yang mengundurkan diri setelah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum penandatanganan Kontrak akan dikenakan sanksi Daftar Hitam. 2. Peserta Pemilihan yang mengundurkan diri dengan menarik penawaran selama masa berlaku penawaran akan dikenakan sanksi Daftar Hitam. 3. Peserta Pemilihan yang mengundurkan diri dengan tidak memberikan jaminan pelaksanaan sebagaimana yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan akan dikenakan sanksi Daftar Hitam.