Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tender/seleksi internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 huruf r Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan tender/seleksi internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Pengadaan Barang/Jasa, Tender, Seleksi, Tender/Seleksi Internasional, dan lain-lain.
2. **Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional**: Menjelaskan bahwa pelaksanaan tender/seleksi internasional harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya, kecuali jika diatur lain dalam peraturan ini.
3. **Pedoman Pelaksanaan**: Menyediakan pedoman pelaksanaan tender internasional untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya (Lampiran I) serta pedoman pelaksanaan seleksi internasional untuk pengadaan jasa konsultansi (Lampiran II).
4. **Penyelenggaraan Secara Manual**: Menentukan bahwa penyelenggaraan tender/seleksi internasional dilakukan secara manual sampai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) siap digunakan.