Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 10/2018 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku01 Juli 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tender/seleksi internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 huruf r Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan tender/seleksi internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Pengadaan Barang/Jasa, Tender, Seleksi, Tender/Seleksi Internasional, dan lain-lain. 2. **Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional**: Menjelaskan bahwa pelaksanaan tender/seleksi internasional harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya, kecuali jika diatur lain dalam peraturan ini. 3. **Pedoman Pelaksanaan**: Menyediakan pedoman pelaksanaan tender internasional untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya (Lampiran I) serta pedoman pelaksanaan seleksi internasional untuk pengadaan jasa konsultansi (Lampiran II). 4. **Penyelenggaraan Secara Manual**: Menentukan bahwa penyelenggaraan tender/seleksi internasional dilakukan secara manual sampai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) siap digunakan.

(-)

(-)