Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

Juga dikenal sebagai: PP 6/1949 · PP No. 6 Tahun 1949 · PP Nomor 6 Tahun 1949

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1949Tanggal Penetapan:9 September 1949
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1949
Tanggal Penetapan09 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri No. 4/S/1949

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan pegawai negeri yang sebelumnya bekerja atau mendaftar untuk bekerja pada pemerintah pendudukan sebelum 1 Agustus 1949. Pegawai tersebut dapat diangkat kembali sebagai pegawai negeri Republik Indonesia jika kementerian atau kantor terkait masih membutuhkan tenaga mereka dan setelah mendapatkan surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No. S/2 tahun 1949. Panitia pemeriksaan terdiri dari ketua atau hakim Pengadilan Tinggi dan dua anggota lainnya. Peraturan ini berlaku sementara hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri No. 4/S/1949 sebelum berlakunya peraturan ini dianggap telah dijalankan oleh yang berhak menurut peraturan ini.

(-)