Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1949 tentang Penarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

Juga dikenal sebagai: PP 22/1949 · PP No. 22 Tahun 1949 · PP Nomor 22 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1949Tanggal Penetapan:13 Desember 1949
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1949
Tanggal Penetapan13 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia Nomor S/2 Tahun 1949 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1949. Latar belakang dari pencabutan ini adalah keputusan sidang Kabinet pada tanggal 5 Desember 1949 yang menekankan pentingnya memulihkan persatuan antara pegawai yang setia kepada Republik Indonesia dan mereka yang telah bekerja untuk jabatan-jabatan non-Republik. Dengan persetujuan Menteri yang mengurus pegawai negeri, peraturan ini menetapkan bahwa pencabutan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan, yaitu 13 Desember 1949.

(-)

(-)