Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2015 · Permenkumham No. 37 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Tata Kelola Administrasi PublikPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.11.01 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru menjadi Badan Hukum.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pergantian kepengurusan partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melengkapi ketentuan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum, yang meliputi akta notaris, kepengurusan, kantor tetap, dan rekening partai. Selain itu, diatur juga tata cara pendaftaran perubahan AD/ART dan pergantian kepengurusan partai politik, termasuk persyaratan dokumen dan proses verifikasi oleh kementerian terkait.

(-)

(-)