di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2015 · Permenkumham No. 37 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pergantian kepengurusan partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melengkapi ketentuan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum, yang meliputi akta notaris, kepengurusan, kantor tetap, dan rekening partai. Selain itu, diatur juga tata cara pendaftaran perubahan AD/ART dan pergantian kepengurusan partai politik, termasuk persyaratan dokumen dan proses verifikasi oleh kementerian terkait.