Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2017 · Permenkumham No. 34 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Tata Kelola Administrasi PublikPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1642)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik dengan mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015, belum mengatur mengenai pelayanan berbasis teknologi informasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan secara fisik dan elektronik. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pendaftaran pendirian Badan Hukum Partai Politik, perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik, serta perubahan kepengurusan Partai Politik yang telah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

(-)