di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2017 · Permenkumham No. 34 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik dengan mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2015, belum mengatur mengenai pelayanan berbasis teknologi informasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan secara fisik dan elektronik. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait.