Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Juga dikenal sebagai: PP 58/2010 · PP No. 58 Tahun 2010 · PP Nomor 58 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2010Tanggal Penetapan:28 Juli 2010
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 2010
Tanggal Penetapan28 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik, seperti pendidikan minimal, pangkat/golongan, dan pengalaman di bidang teknis operasional penegakan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji, kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, serta pemberhentian pejabat PPNS. Penyidik terdiri dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum memenuhi persyaratan wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 3. Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktu paling lama 6 bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)