Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Juga dikenal sebagai: PP 27/1983 · PP No. 27 Tahun 1983 · PP Nomor 27 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1983Tanggal Penetapan:1 Agustus 1983
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1983
Tanggal Penetapan01 Agustus 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik dan penyidik pembantu, serta pakaian dan atribut yang digunakan dalam persidangan. Selain itu, diatur juga mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan dalam proses hukum. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), serta ketentuan mengenai jaminan penangguhan penahanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengangkatan penyidik oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta pengelolaan RUTAN dan RUPBASAN oleh Departemen Kehakiman.

1. Sebelum penyidik dan penyidik pembantu diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, mereka tetap menjalankan tugas berdasarkan pengangkatan sebelumnya. 2. Dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan dan kepangkatan penyidik dan penyidik pembantu harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. 3. Sebelum terbentuknya RUTAN, Menteri menetapkan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai RUTAN. 4. Sebelum terbentuknya RUPBASAN, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

(-)