Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PP 28/2006 · PP No. 28 Tahun 2006 · PP Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2006Tanggal Penetapan:28 Juli 2006
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 2006
Tanggal Penetapan28 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau ulang ketentuan pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat, terutama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana berat.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup ketentuan remisi, asimilasi, dan cuti menjelang bebas yang diberikan kepada narapidana dengan syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa pidana. Peraturan ini juga menetapkan bahwa remisi dan asimilasi bagi narapidana tindak pidana berat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa pasal dan menambahkan pasal baru untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)