di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PP 28/2006 · PP No. 28 Tahun 2006 · PP Nomor 28 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau ulang ketentuan pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat, terutama terkait dengan narapidana yang melakukan tindak pidana berat.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup ketentuan remisi, asimilasi, dan cuti menjelang bebas yang diberikan kepada narapidana dengan syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa pidana. Peraturan ini juga menetapkan bahwa remisi dan asimilasi bagi narapidana tindak pidana berat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa pasal dan menambahkan pasal baru untuk mengatur lebih lanjut ketentuan tersebut.