di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PP 32/1999 · PP No. 32 Tahun 1999 · PP Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan untuk memulihkan hubungan antara individu dan masyarakat. Hak-hak yang diatur meliputi hak beribadah, mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Selain itu, warga binaan juga memiliki hak untuk menerima kunjungan, mendapatkan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Kebijakan ini juga mengatur hak politik dan keperdataan lainnya bagi warga binaan. Setiap hak tersebut diatur dengan syarat dan tata cara yang berbeda sesuai dengan golongan warga binaan, seperti Narapidana, Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil.