Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1996 · Keppres No. 71 Tahun 1996 · Keppres Nomor 71 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1996Tanggal Penetapan:16 September 1996
Kebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1996
Tanggal Penetapan16 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, yang bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mendukung proyek gas Natuna. Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna dibentuk untuk melaksanakan pembangunan ini, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan, serta menyediakan sarana dan prasarana. Badan Pengelola juga memiliki hak pengelolaan atas tanah di wilayah tersebut, kecuali tanah yang sudah memiliki Hak Atas Tanah tertentu. Selain itu, wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat untuk mendukung pengembangan ekonomi.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai Tim Pembangunan Pulau Natuna sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.

(-)