Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1999 · Keppres No. 17 Tahun 1999 · Keppres Nomor 17 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1999Tanggal Penetapan:23 Februari 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1999
Tanggal Penetapan23 Februari 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Natuna dengan memberikan perlakuan perpajakan khusus kepada pengusaha yang berinvestasi di wilayah tersebut. Perubahan ini menambahkan Pasal 6A yang mengatur bahwa pengusaha di KAPET Natuna mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, pengusaha di KAPET Natuna tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk pembelian dalam negeri dan impor barang modal serta peralatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Ketentuan ini juga berlaku untuk impor dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak yang terkait langsung dengan kegiatan usaha di KAPET Natuna.

(-)

(-)