di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh
Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1999 · Keppres No. 88 Tahun 1999 · Keppres Nomor 88 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menangani berbagai tindak kekerasan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang telah mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materi. Tujuannya adalah untuk mengungkap, mengusut, dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas dan tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas mencari dan menentukan data/fakta mengenai tindak kekerasan di Aceh, melakukan penyelidikan dan pengusutan, serta menganalisis dan menyimpulkan hasil untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Komisi ini memiliki kewenangan untuk memanggil dan menerima laporan dari berbagai pihak, melakukan pengamatan, dialog, dan pemeriksaan, serta memberikan saran penyelesaian kepada instansi terkait. Keanggotaan Komisi terdiri dari unsur Komnas HAM, LSM, lembaga pendidikan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah.