Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2000 · Keppres No. 27 Tahun 2000 · Keppres Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2000Tanggal Penetapan:24 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2000
Tanggal Penetapan24 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Latar belakang keputusan ini adalah karena tindakan kekerasan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh masih berlangsung dan hasil kerja komisi tersebut telah menunjukkan hasil yang konkrit. Oleh karena itu, masa tugas komisi diperpanjang selama enam bulan, dari 1 Februari 2000 hingga 31 Juli 2000. Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999.

(-)

(-)