Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2023 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1006).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, seperti definisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 20 mengenai pembahasan hasil rancangan Peraturan Badan dalam Forum Legal Reviu (FLR) dan Pasal 21 mengenai paraf persetujuan rancangan Peraturan Badan setelah disetujui dalam FLR dan sebelum dilakukan pengharmonisasian.

(-)

(-)