Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 4/2021 · Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:1 Oktober 2021
Landasan Peraturan Perundangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji dan menjaga tata kelola yang baik, khususnya terkait koordinasi antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi Dewan Pengawas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 13 diubah untuk mengatur bahwa usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan, tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja anggaran, serta penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pengawas.
  2. Pasal 20 ditambahkan ayat (3) yang mengatur bahwa forum legal reviu Peraturan Badan yang terkait dengan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dihadiri paling sedikit 2/3 Anggota Badan Pelaksana dan paling sedikit 3 orang anggota Dewan Pengawas.
  3. Pasal 21 diubah untuk mengatur pembubuhan paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas yang hadir dalam forum legal reviu.
  4. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22, ditambahkan Pasal 21A yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Badan yang mengatur mengenai rencana strategis, rencana kerja anggaran tahunan, penempatan, investasi, dan Peraturan Badan lainnya yang mengatur pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan secara tertulis. Dewan Pengawas diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan pertimbangan tersebut. Jika tidak ada pertimbangan dalam jangka waktu tersebut, Kepala Badan Pelaksana menetapkan rancangan Peraturan Badan tersebut.

(-)

(-)