di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 4/2021 · Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji dan menjaga tata kelola yang baik, khususnya terkait koordinasi antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi Dewan Pengawas.
Ketentuan Substansial: