Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 · Permentan No. 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis. Semula, Tempat Pemasukan meliputi Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar). Perubahan ini menambahkan bahwa bawang putih dengan target Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain melalui tempat pemasukan yang telah disebutkan, juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok (Jakarta). Pemasukan Umbi Lapis melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di wilayah tersebut dan dilarang diedarkan di luar kawasan tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemasukan Umbi Lapis dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.

(-)

(-)