Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 6/2022 · Permentan No. 6 Tahun 2022 · Permentan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menambah tempat pemasukan umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia, dengan mempertimbangkan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dan perkembangan sistem transportasi perdagangan. Ketentuan substansial meliputi penetapan tempat pemasukan baru untuk umbi lapis, termasuk pelabuhan dan bandara tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa umbi lapis yang berasal dari area produksi bebas infestasi OPTK atau negara dengan sistem keamanan pangan yang diakui tidak terikat pada ketentuan tempat pemasukan yang ditetapkan.

(-)

(-)