Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang koordinasi pelayanan penyuluhan bersama peternakan, perkebunan, perikanan darat dan kehutanan serta ketahanan pangan sesuai kebijakan teknis perangkat daerah dan kebijakan Bupati. Fungsi Badan meliputi pengkajian, perencanaan, koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, informasi, komunikasi penyuluhan; penyediaan data dan rekomendasi pembangunan penyuluhan; pelayanan teknis di bidang penyuluhan informasi, komunikasi pembangunan, penyuluhan dan bimbingan masal ketahanan pangan; pengkajian, koordinasi pengendalian bimbingan masal perumusan kebijakan ketersediaan dan cadangan pangan pemerintah serta masyarakat; perumusan kebijaksanaan pengaturan dan koordinasi pengendalian bimbingan masal serta pemantauan, penyediaan, pengadaan dan distribusi atau penyaluran pangan yang bersifat strategis; perumusan kebijaksanaan koordinasi pengendalian bimbingan masal dan upaya pencegahan serta penanggulangan gejala rawan pangan, keamanan pangan, peningkatan mutu pangan dan gizi dalam rangka kewaspadaan pangan; perumusan kebijaksanaan dan koordinasi pengendalian bimbingan masal serta pemantauan upaya penganekaragaman konsumsi pangan; pengelolaan tata usaha; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi), Bidang Penyuluhan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Penyuluhan Perkebunan dan Kehutanan, Bidang Penyuluhan Peternakan dan Perikanan Darat, Bidang Ketahanan Pangan (dengan Sub Bagian Keamanan, Pengembangan dan Distribusi Kerawanan Pangan, Sub Bagian Perumusan Program dan Informasi), Penyuluh, dan UPT/BP3K. Kepala Badan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b, Sekretaris Badan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a, Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. Pembiayaan dibebankan kepada APBD.