Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 9/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku06 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 dan Permendagri No. 57 Tahun 2007. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang koordinasi pelayanan penyuluhan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan ketahanan pangan. Fungsi Badan meliputi pengkajian, perencanaan, koordinasi perumusan kebijakan teknis, penyediaan data, pelayanan teknis, dan pengelolaan tata usaha. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Program, Bidang Intensifikasi dan Ketahanan Pangan, Bidang Kemitraan dan Pengembangan Kelembagaan, Bidang Sumber Daya Manusia, UPT, dan Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah Eselon II.a, Sekretaris Badan Eselon III.a, Kepala Bidang Eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian/Bidang Eselon IV.a. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)