Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 4/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:13 Mei 2020
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku13 Mei 2020
Tanggal Penetapan13 Mei 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai iuran dan pungutan pelayanan administrasi desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Perubahan utama terletak pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, yang mengatur jenis dan besaran iuran desa serta pungutan pelayanan administrasi desa. Secara khusus, administrasi kependudukan di desa menjadi gratis. Iuran desa meliputi iuran kegiatan usaha (toko, kios, warung, dll.), iuran pengusaha bahan bangunan, iuran kegiatan usaha pemotongan hewan ternak dan industri sejenis, iuran kegiatan usaha perikanan, perkebunan, pertanian, peternakan, serta iuran pemakaian kekayaan desa. Pungutan pelayanan administrasi desa meliputi administrasi pertanahan, administrasi kegiatan usaha dan perdagangan, serta administrasi ketertiban dan keamanan. Peraturan ini memberikan fleksibilitas untuk tidak memungut iuran dan pungutan jika potensinya kurang memadai, dan jenis pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)

(-)