Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2012 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Mei 2012
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman telaahan sejawat hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Maksud dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi Penelaah dalam memastikan pelaksanaan tugas audit oleh Yang Ditelaah telah sesuai dengan standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP. Tujuan telaahan sejawat adalah memberikan rekomendasi penyempurnaan pelaksanaan audit APIP sehingga kualitas laporan hasil audit APIP sesuai dengan standar dan pedoman kendali mutu.

Ketentuan Substansial:

  • Penunjukan Yang Ditelaah dan Penelaah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tingkat kementerian/lembaga, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Telaahan sejawat dilaksanakan atas penerapan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP dan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit APIP.
  • Telaahan sejawat dilaksanakan oleh tim APIP yang berkompeten dan ditugaskan oleh pimpinan APIP, dengan periode pelaksanaan 3 (tiga) tahun sekali paling lambat pada bulan April tahun berikutnya. Jangka waktu pelaksanaan telaahan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Metode telaahan sejawat dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.
  • Simpulan hasil telaahan sejawat berupa Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik, yang digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
  • Laporan hasil telaahan sejawat disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait sesuai tingkatan (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota).

(-)

(-)