Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2016 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan karena adanya tumpang tindih peraturan dalam pelaksanaan pedoman telaahan sejawat hasil audit pengawas intern instansi pemerintah, yang menyebabkan ketidakefektifan. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 dan menetapkan bahwa evaluasi standar audit intern pemerintah dilakukan secara periodik setiap lima tahun dengan koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pedoman telaahan sejawat hasil audit aparat pengawas intern pemerintah akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

(-)

(-)