di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2016 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan karena adanya tumpang tindih peraturan dalam pelaksanaan pedoman telaahan sejawat hasil audit pengawas intern instansi pemerintah, yang menyebabkan ketidakefektifan. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 dan menetapkan bahwa evaluasi standar audit intern pemerintah dilakukan secara periodik setiap lima tahun dengan koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pedoman telaahan sejawat hasil audit aparat pengawas intern pemerintah akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.