Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku14 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 nomor 21) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain di Kabupaten Brebes. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja perangkat daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai lembaga daerah. Lembaga-lembaga yang diatur meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kelurahan, Kantor Data, Kearsipan dan Perpustakaan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur kedudukan dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di tingkat kecamatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, para pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah atau sebelumnya telah memangku jabatan eselon III.a sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada tanggal 23 Juli 2007, kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak adminstrasi lainya dalam jabatan struktural eselon III.a, walaupun organisasinya menjadi eselon III.b. 3. Jabatan Eselon III.b sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan Kepala Bidang dan Pejabat yang rotasi untuk memangku jabatan Kepala Bidang berdasarkan Peraturan Daerah ini yang pelantikan awalnya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 pada tanggal 23 Juli 2007.

(-)