Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada beberapa pasal. Pasal 1 diubah dengan menyisipkan angka baru mengenai definisi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pasal 2 diubah terkait dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasal 2 juga ditambah dengan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pasal 9 diubah terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Pasal 10 diubah dengan menghapus salah satu huruf. Pasal 15 dan 16 diubah terkait Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasal 17 dan 18 dihapus. Pasal 19 diubah terkait Rumah Sakit Umum Daerah. Pasal 20 diubah terkait susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah. Pasal 23 dan 24 diubah terkait Satuan Polisi Pamong Praja. Di antara Pasal 28 dan 29 disisipkan Bagian Ketiga yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, meliputi tugas, fungsi, susunan organisasi, dan unsur-unsur di dalamnya.

(-)