Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Cilacap. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan warga negara dari ancaman kebakaran dan bencana lainnya, serta untuk mengurangi risiko bencana melalui upaya penanggulangan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan tingkat risiko kebakaran, mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, dan melindungi jiwa serta harta benda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), yang meliputi rencana sistem pencegahan kebakaran (RSCK), rencana sistem penanggulangan kebakaran (RSPK), dan rencana sistem keselamatan publik (RSSP). Peraturan ini juga mengatur objek dan potensi bahaya kebakaran, yang meliputi bangunan gedung, bangunan bukan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Selain itu, diatur pula mengenai pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, penyelamatan bahaya kebakaran dan non-kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, kerjasama, pengawasan, pengendalian, larangan, insentif, dan sistem informasi pemadam kebakaran.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan penanggulangan kebakaran, melakukan kerjasama dengan daerah lain, mengembangkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran oleh masyarakat, melakukan evaluasi dan pembinaan, serta melakukan inspeksi terhadap alat-alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, membangun pos sektor pemadam kebakaran, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi, melakukan penelitian, membangun kemitraan, dan mengembangkan insentif.