Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Cilacap. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan warga negara dari ancaman kebakaran dan bencana lainnya, serta untuk mengurangi risiko bencana melalui upaya penanggulangan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan tingkat risiko kebakaran, mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, dan melindungi jiwa serta harta benda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP), yang meliputi rencana sistem pencegahan kebakaran (RSCK), rencana sistem penanggulangan kebakaran (RSPK), dan rencana sistem keselamatan publik (RSSP). Peraturan ini juga mengatur objek dan potensi bahaya kebakaran, yang meliputi bangunan gedung, bangunan bukan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Selain itu, diatur pula mengenai pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, penyelamatan bahaya kebakaran dan non-kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, kerjasama, pengawasan, pengendalian, larangan, insentif, dan sistem informasi pemadam kebakaran. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan penanggulangan kebakaran, melakukan kerjasama dengan daerah lain, mengembangkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran oleh masyarakat, melakukan evaluasi dan pembinaan, serta melakukan inspeksi terhadap alat-alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, membangun pos sektor pemadam kebakaran, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi, melakukan penelitian, membangun kemitraan, dan mengembangkan insentif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka rekomendasi dan/atau perizinan yang dikeluarkan sebelum ditetapkanya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin dimaksud. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini pemilik dan/atau pengelola atas tanggung jawab pembangunan yang belum memiliki rekomendasi dan/atau perizinan agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana kurungan, selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);