Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan peningkatan intensitas kejadian kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan dinas terkait, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek dan potensi bahaya kebakaran (bangunan, kendaraan, bahan berbahaya).
2. Pencegahan bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan aktif, pemeriksaan bangunan, sertifikasi laik pakai, dan rekomendasi teknis.
3. Penanggulangan kebakaran, termasuk kesiapan operasi pemadaman dan tindakan saat terjadi kebakaran.
4. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan baru dan eksisting.
5. Peran serta masyarakat dan pembinaan melalui pelatihan.
6. Pengawasan dan pengendalian oleh dinas terkait.
7. Insentif bagi pemilik alat proteksi kebakaran yang taat aturan.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, mengembangkan fasilitas, melakukan evaluasi, pembinaan, dan inspeksi. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi koordinasi, pengembangan sistem informasi, penelitian, kemitraan, dan pengembangan insentif.