Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 5/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan peningkatan intensitas kejadian kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan dinas terkait, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek dan potensi bahaya kebakaran (bangunan, kendaraan, bahan berbahaya). 2. Pencegahan bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan aktif, pemeriksaan bangunan, sertifikasi laik pakai, dan rekomendasi teknis. 3. Penanggulangan kebakaran, termasuk kesiapan operasi pemadaman dan tindakan saat terjadi kebakaran. 4. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan baru dan eksisting. 5. Peran serta masyarakat dan pembinaan melalui pelatihan. 6. Pengawasan dan pengendalian oleh dinas terkait. 7. Insentif bagi pemilik alat proteksi kebakaran yang taat aturan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, mengembangkan fasilitas, melakukan evaluasi, pembinaan, dan inspeksi. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi koordinasi, pengembangan sistem informasi, penelitian, kemitraan, dan pengembangan insentif.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab bangunan gedung atau perusahaan, dan perumahan di wilayah Kabupaten Cilacap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Rekomendasi dan/atau perijinan yang dikeluarkan sebelum ditetapkanya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya ijin dimaksud. 3. Bupati atau pejabat yang ditunjuknya dapat memerintahkan menutup dan melarang penggunaan suatu bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sampai pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab atas bangunan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 43 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan/pencabutan persetujuan/rekomendasi, atau penutupan/pelarangan penggunaan bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-