Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 4/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah implementasi Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yang menyebabkan kenaikan pajak yang signifikan, yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat dan berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tidak terlalu membebani masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,3% menjadi 0,1%. Perubahan ini diharapkan dapat menjaga agar jumlah pajak yang terutang tidak mengalami kenaikan yang signifikan, sehingga masyarakat tetap mampu membayar pajak dan target realisasi penerimaan daerah dapat tercapai. Peraturan ini tidak membentuk lembaga baru atau mengubah kewenangan antar lembaga.

(-)

(-)