Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak-pajak daerah di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis-jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif masing-masing jenis pajak.
3. Tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
4. Ketentuan mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
5. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan.