Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten

Juga dikenal sebagai: PP 9/2020 · PP No. 9 Tahun 2020 · PP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan24 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menghapuskan pengaturan sebelumnya mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai Komisi Banding Paten akan diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

(-)

(-)