Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten

Juga dikenal sebagai: PP 40/2005 · PP No. 40 Tahun 2005 · PP Nomor 40 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dengan tujuan mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten.

Ketentuan Substansial: Komisi Banding Paten adalah badan independen di bawah departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berjumlah maksimal 15 orang. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk warga negara Indonesia dan memiliki keahlian di bidang Paten. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian. Komisi juga dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak untuk kepentingan pemeriksaan banding.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya. 2. Permohonan Banding Paten yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberlakukan ketentuan mengenai Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten sampai terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)