di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten
Juga dikenal sebagai: PP 40/2005 · PP No. 40 Tahun 2005 · PP Nomor 40 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dengan tujuan mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten.
Ketentuan Substansial: Komisi Banding Paten adalah badan independen di bawah departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berjumlah maksimal 15 orang. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk warga negara Indonesia dan memiliki keahlian di bidang Paten. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian. Komisi juga dapat memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak untuk kepentingan pemeriksaan banding.