di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa irigasi merupakan faktor penting dalam menunjang produktivitas lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang meliputi penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, pemberian rekomendasi teknis, fasilitasi penyelesaian sengketa, serta pemberian izin pembangunan dan pemanfaatan bangunan irigasi. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan irigasi, partisipasi masyarakat petani, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi (termasuk hak guna air, penyediaan air, drainase, dan pengaturan air), pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi (operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi), pengelolaan aset irigasi, pembiayaan jaringan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, dan larangan-larangan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam beberapa bagian, termasuk hak guna air untuk irigasi yang terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Masyarakat petani memiliki hak guna pakai air untuk pertanian rakyat, sementara badan usaha dapat memperoleh hak guna usaha air untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.