Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan sistem irigasi sebagai perwujudan keistimewaan DIY, objek kebudayaan, dan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi pelayanan air bagi masyarakat petani. Peraturan sebelumnya (Perda No. 6 Tahun 2010) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, mengoptimalkan fungsi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian rakyat, serta mewujudkan sistem irigasi yang berbasis budaya berdasarkan keistimewaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan, melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota, memberikan bantuan teknis, memberdayakan P3A, membentuk Komisi Irigasi, memberikan persetujuan pembangunan/pemanfaatan/pengubahan/pembongkaran bangunan irigasi lintas Kabupaten/Kota, dan menetapkan garis sempadan.
  • Hak dan Tanggung Jawab P3A: Memperoleh akses dan menggunakan air irigasi, mengusulkan kebutuhan air, mendapatkan penghargaan, memperoleh informasi, menyatakan pendapat, dan mendapat pendampingan dalam kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan tersier. P3A juga bertanggung jawab melaksanakan peran partisipatif, menjaga efektivitas dan ketertiban pelaksanaan, serta berperan serta menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
  • Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi setiap 5 tahun sekali, dengan memperhatikan perkembangan lahan pertanian, kebutuhan pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi, musyawarah P3A, dan rekomendasi Komisi Irigasi.
  • Pengelolaan Air Irigasi: Penggunaan air irigasi diprioritaskan untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan disusun dalam rencana tahunan. Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan yang memuat rencana pembagian dan pemberian air irigasi.
  • Pengembangan Jaringan Irigasi: Dilakukan sesuai dengan nilai-nilai budaya Yogyakarta dan pengetahuan teknologi. Meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier.
  • Pengelolaan Jaringan Irigasi: Meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pembagian air irigasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan wajib memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
  • Pengelolaan Aset Irigasi: Meliputi inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi pelaksanaan pengelolaan, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
  • Kelembagaan Pengelola Irigasi: Terdiri dari Dinas, Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A, GP3A, IP3A), dan Komisi Irigasi.
  • Pemberdayaan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air: Dilakukan melalui pembentukan badan hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta pelaksanaan tata nilai budaya Yogyakarta dalam pengelolaan jaringan irigasi.
  • Pembiayaan Jaringan Irigasi: Bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi: Dilakukan melalui Komisi Irigasi.
  • Partisipasi Masyarakat Petani: Dilakukan melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air yang berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  • Sistem Informasi Irigasi: Pemerintah Daerah menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara transparan dan akuntabel.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  • Ketentuan Larangan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu sistem irigasi.
  • Tata Cara Penyelesaian Sengketa: Mengutamakan upaya perdamaian, pembinaan, dan pemulihan kerusakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 63 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian kondisi semula, pembongkaran, dan/atau denda administratif. 2. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 66 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.