Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2013 · PERPRES No. 45 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2013

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKoordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dalam situasi khusus. Hal ini dilakukan karena Keputusan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal. Ruang lingkup pemulangan mencakup situasi khusus seperti bencana alam, wabah penyakit, perang, deportasi besar-besaran, atau ketika negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. Pemulangan dilakukan untuk TKI dalam jumlah besar yang memerlukan koordinasi terpadu. Tim Koordinasi terdiri dari Pengarah dan Pelaksana dengan susunan organisasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)