Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Dan Keluarganya Dari Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/2004 · Keppres No. 106 Tahun 2004 · Keppres Nomor 106 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Dan Keluarganya Dari Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan keluarganya dari Malaysia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi hak-hak TKI dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional, serta untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang dihadapkan pada pertumbuhan angkatan kerja baru yang tinggi dan terbatasnya kesempatan kerja. Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TK-PTKIB) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. TK-PTKIB bertugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan pemulangan TKI bermasalah, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia, pendataan, pemeriksaan kesehatan, pengurusan hak-hak TKI, dan pengaturan pengangkutan. Tim ini juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, serta mendapatkan pengarahan dari beberapa Menteri Koordinator.

(-)

(-)