Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1985

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1985 · Inpres No. 9 Tahun 1985 · Inpres Nomor 9 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1985Tanggal Penetapan:23 Juli 1985
Hukum Pidana, Perdata & DagangKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1985
Tanggal Penetapan23 Juli 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memperlancar pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan dasar antara KADIN Indonesia dan China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) mengenai hubungan dagang langsung antara Indonesia dan Cina. Oleh karena itu, dikeluarkanlah Instruksi Presiden ini sebagai pedoman penyelenggaraan hubungan dagang tersebut.

Ketentuan Substansial
Instruksi Presiden ini menginstruksikan beberapa menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Perdagangan, dan lainnya, untuk melaksanakan kebijakan dan mengambil langkah-langkah guna membantu kelancaran hubungan dagang langsung antara Indonesia dan Cina. Pedoman pelaksanaan tersebut tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

(-)

(-)