Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1991

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1991 · Inpres No. 4 Tahun 1991 · Inpres Nomor 4 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1991Tanggal Penetapan:29 Juli 1991
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1991
Tanggal Penetapan29 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina.

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan petunjuk dalam pemberian visa kepada warga negara Republik Rakyat Cina yang ingin berkunjung ke Indonesia dan izin keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Republik Rakyat Cina. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pemulihan hubungan diplomatik antara kedua negara, terutama untuk mendukung kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perekonomian.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat tinggi untuk mengambil langkah-langkah terpadu dalam pemberian visa dan izin keimigrasian. Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk memberikan visa dan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bantuan di bidang lain untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan perekonomian harus tetap memperhatikan pedoman yang ada.

1. Dengan ditetapkannya kebijaksanaan mengenai pemberian visa dan izin keimigrasian dalam Instruksi Presiden ini, maka ketentuan mengenai keimigrasian sebagaimana tercantum dalam pedoman yang merupakan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)