Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2014 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 diubah, membentuk perangkat daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah berupa Badan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor yang melaksanakan fungsi utama selaku unsur pendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang bersifat spesifik. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Inspektorat Kota, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kantor Pemadam Kebakaran.
  2. Paragraf 8 BAB III diubah, mengatur tugas pokok Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kepustakaan dan kearsipan, serta fungsi-fungsi yang terkait. Susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Kepustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Akuisisi dan Pengolahan, UPTB, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Paragraf 9 BAB III diubah, mengatur tugas pokok Kantor Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta penanggulangan kebakaran di Daerah, serta fungsi-fungsi yang terkait. Susunan organisasi Kantor Pemadam Kebakaran terdiri atas Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Seksi Operasional, Seksi Sarana dan Prasarana, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Lampiran VIII dan Lampiran IX diubah menjadi Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)