Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2010 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2010Tanggal Penetapan:9 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku09 Desember 2010
Tanggal Penetapan09 Desember 2010
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Penambahan angka 11 dan perubahan angka 5 mengenai susunan perangkat daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk penambahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  2. Pasal 6: Perubahan pada angka 3 huruf a mengenai susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, khususnya pada Bidang Ekonomi.
  3. Pasal 16: Perubahan mengenai tugas pokok Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
  4. Pasal 17: Perubahan pada huruf c mengenai fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
  5. Pasal 18: Perubahan pada angka 3, 4, 5, dan 6 mengenai susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
  6. Penambahan: Penambahan Paragraf 11 dan Pasal 33A, 33B, 33C, dan 33D mengenai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
  7. Pasal 34: Penambahan Lampiran III mengenai bagan struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  8. Lampiran: Perubahan Lampiran I dan V menjadi Lampiran I dan II mengenai bagan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan meninjau kembali kelembagaan organisasi perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.

Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)