Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 73/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 73/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 500).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan bertugas melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai ini menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset perikanan perairan umum daratan, pelayanan teknis, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Balai terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Kepala Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Balai ini berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)