Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP). BRPPUPP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BRPPUPP adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Fungsi BRPPUPP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset perikanan perairan umum daratan, pelayanan teknis, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana sarana riset dan penyuluhan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPPUPP terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BRPPUPP secara keseluruhan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)