Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP). BRPPUPP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BRPPUPP adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Fungsi BRPPUPP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset perikanan perairan umum daratan, pelayanan teknis, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana sarana riset dan penyuluhan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPPUPP terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BRPPUPP secara keseluruhan.