di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Juga dikenal sebagai: UU 10/1992 · UU No. 10 Tahun 1992 · UU Nomor 10 Tahun 1992
Undang-Undang ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera di Indonesia. Latar belakangnya adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang mencakup pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta mengembangkan kualitas keluarga agar tercipta rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengambil tindakan untuk mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.