Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Juga dikenal sebagai: UU 10/1992 · UU No. 10 Tahun 1992 · UU Nomor 10 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1992Tanggal Penetapan:16 April 1992
Hukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1992
Tanggal Penetapan16 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera di Indonesia. Latar belakangnya adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yang mencakup pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta mengembangkan kualitas keluarga agar tercipta rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pengendalian kuantitas penduduk melalui penurunan angka kematian, pengaturan kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  2. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kualitas fisik dan nonfisik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup.
  3. Pengarahan mobilitas penduduk untuk mencapai persebaran yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  4. Pembinaan dan pengembangan kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana, dengan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengambil tindakan untuk mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.