di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: UU 52/2009 · UU No. 52 Tahun 2009 · UU Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Selain itu, kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan mendapatkan perlindungan serta kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan kependudukan. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan program terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang harus diintegrasikan dalam pembangunan nasional dan daerah.