Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 5/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku11 April 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2002 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2007 Nomor 24) 3. Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi usaha hiburan yang selaras dengan rencana tata ruang kabupaten serta untuk melakukan pembinaan, penertiban, pengawasan, dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan: Setiap penyelenggaraan usaha hiburan harus mendapatkan izin dari Bupati berupa Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Operasional (SIU), yang berlaku selama 1 tahun.
  2. Lokalisasi dan Zonasi: Usaha hiburan dapat diselenggarakan di lokalisasi atau zona tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) dan harus jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, pemukiman penduduk, perkantoran, rumah sakit, dan puskesmas.
  3. Jenis Usaha Hiburan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha hiburan seperti karaoke keluarga, pub/cafe, panti mandi uap/sauna/spa, pertunjukan show biz, karaoke VIP room & hall, dan bioskop.
  4. Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha hiburan dapat berbentuk badan usaha atau usaha perseorangan jika modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau Warga Negara Indonesia. Usaha patungan dengan Warga Negara Asing harus berbentuk badan hukum. Setiap usaha hiburan harus memiliki kantor yang berdomisili di daerah.
  5. Kewajiban Pemegang Izin: Pengusaha wajib memasang tanda izin, mengadakan tata buku perusahaan, menjaga martabat usaha hiburan, bertanggung jawab atas sanitasi dan kebersihan, mentaati perjanjian kerja karyawan, dan memberikan laporan statistik kunjungan.
  6. Penyelenggaraan Usaha: Pimpinan usaha hiburan berkewajiban mengadakan pembukuan, mentaati ketentuan perizinan, menjamin keselamatan dan kesejahteraan karyawan, memelihara kebersihan, mencegah peredaran narkoba, dan mencegah perjudian serta prostitusi. Terdapat larangan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan menerima pengunjung di bawah umur tanpa pendampingan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian tempat usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).