Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi usaha hiburan yang selaras dengan rencana tata ruang kabupaten serta untuk melakukan pembinaan, penertiban, pengawasan, dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perizinan: Setiap penyelenggaraan usaha hiburan harus mendapatkan izin dari Bupati berupa Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Operasional (SIU), yang berlaku selama 1 tahun.
- Lokalisasi dan Zonasi: Usaha hiburan dapat diselenggarakan di lokalisasi atau zona tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) dan harus jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, pemukiman penduduk, perkantoran, rumah sakit, dan puskesmas.
- Jenis Usaha Hiburan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha hiburan seperti karaoke keluarga, pub/cafe, panti mandi uap/sauna/spa, pertunjukan show biz, karaoke VIP room & hall, dan bioskop.
- Bentuk Usaha dan Permodalan: Usaha hiburan dapat berbentuk badan usaha atau usaha perseorangan jika modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau Warga Negara Indonesia. Usaha patungan dengan Warga Negara Asing harus berbentuk badan hukum. Setiap usaha hiburan harus memiliki kantor yang berdomisili di daerah.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pengusaha wajib memasang tanda izin, mengadakan tata buku perusahaan, menjaga martabat usaha hiburan, bertanggung jawab atas sanitasi dan kebersihan, mentaati perjanjian kerja karyawan, dan memberikan laporan statistik kunjungan.
- Penyelenggaraan Usaha: Pimpinan usaha hiburan berkewajiban mengadakan pembukuan, mentaati ketentuan perizinan, menjamin keselamatan dan kesejahteraan karyawan, memelihara kebersihan, mencegah peredaran narkoba, dan mencegah perjudian serta prostitusi. Terdapat larangan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan menerima pengunjung di bawah umur tanpa pendampingan.