Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 14/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2021Tanggal Penetapan:24 November 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku24 November 2021
Tanggal Penetapan24 November 2021
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2017 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai kewajiban pimpinan penyelenggaraan usaha tempat hiburan, khususnya terkait dengan jam operasional berbagai jenis usaha hiburan seperti panti mandi uap, pub, cafe, karaoke, bioskop, orgen tunggal/orkes, dan kesenian budaya lokal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan bagi pimpinan penyelenggara usaha hiburan, termasuk larangan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan menerima pengunjung di bawah umur tanpa pendampingan orang tua, serta larangan beroperasi pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.