Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengawasan yang optimal terhadap Lembaga Pertahanan Nasional dengan menetapkan susunan Dewan Kurator. Dewan Kurator ini dipimpin oleh Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden. Anggota Dewan Kurator terdiri dari berbagai Menteri Koordinator yang membawahi berbagai kompartemen seperti Luar Negeri, Hukum, Pertahanan, Keuangan, Pembangunan, Pertanian, Distribusi, Kesejahteraan, Pendidikan, dan Perhubungan dengan Rakyat. Selain itu, terdapat juga Wakil Ketua M.P.R.S. yang menjadi anggota Dewan Kurator.