Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 304 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 304 Tahun 1964 tentang Penetapan Urusan Anggota Dewan Kurator LEMHANAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 304/1964 · Keppres No. 304 Tahun 1964 · Keppres Nomor 304 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 1964Tanggal Penetapan:25 November 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Urusan Anggota Dewan Kurator LEMHANAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 1964
Tanggal Penetapan25 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengawasan yang optimal terhadap Lembaga Pertahanan Nasional dengan menetapkan susunan Dewan Kurator. Dewan Kurator ini dipimpin oleh Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden. Anggota Dewan Kurator terdiri dari berbagai Menteri Koordinator yang membawahi berbagai kompartemen seperti Luar Negeri, Hukum, Pertahanan, Keuangan, Pembangunan, Pertanian, Distribusi, Kesejahteraan, Pendidikan, dan Perhubungan dengan Rakyat. Selain itu, terdapat juga Wakil Ketua M.P.R.S. yang menjadi anggota Dewan Kurator.

(-)

(-)