Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1966 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Kurator Lemhanas

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1966 · Keppres No. 52 Tahun 1966 · Keppres Nomor 52 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1966Tanggal Penetapan:15 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Dewan Kurator Lemhanas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1966
Tanggal Penetapan15 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 304 Tahun 1964 sepanjang mengenai keanggotaan Dewan Kurator Lembaga Pertahanan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Dewan Kurator Lembaga Pertahanan Nasional seiring dengan penyempurnaan susunan Kabinet Dwikora. Keanggotaan Dewan Kurator yang baru terdiri dari Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, serta anggota yang meliputi Presidium Kabinet Dwikora dan berbagai Menteri Koordinator dari berbagai kompartemen seperti Luar Negeri, Hukum, Pertahanan, Keuangan, dan lainnya. Keputusan ini menggantikan susunan keanggotaan yang diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 304 Tahun 1964.

(-)

(-)